Pengertian
Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi
rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas
bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan
berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional Indonesia
saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak
terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan
sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di
Indonesia
engertian Ekonomi Kerakyatan.
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia
yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan
menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan
sosial
- berdaulat di
bidang politik
- mandiri di
bidang ekonomi
- berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan sosial
- penyegaran
nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan
kebijakan ekonomi
- pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
- pengkajian
ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
LIMA HAL POKOK YANG HARUS
SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA
SAJA
1. Peningkatan disiplin
pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui
penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi
sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada
petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian
koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu
dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan
tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Dari Tahun Ke
Tahun
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi
kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat
local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan
berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola
lingkungan dan tanah
mereka secara turun
temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten
antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan,
dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan
industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar
tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi
dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk
membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi
sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif
dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh
negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan.
Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara
kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa
yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa
dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat
di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang
diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang,
kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya
dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada
pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi
pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada
manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan
yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali
bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih
mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan
sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan
masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem
Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi
rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai
ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra
inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan
berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan
pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu
jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era
globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen
yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis
internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan
publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi
berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan
harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar
dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan
menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat,
yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar
kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut
model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Tindakan yang harus dilakukan
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan
tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi
kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima
agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda
tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk
( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka
panjang
Peningkatan disiplin
pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang
berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan
negara kepada pemerintah daerah.;
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani
penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam
berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati
peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak
didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya,
peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan
konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang
berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan
mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan
yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang
kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga
setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang
paling miskin dan paling kurang sejahtera.
Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus
memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi
masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat
komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi
terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi
kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di
tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi
pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan
pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan
partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi
kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.