KONSEP KOPERASI
A.
[Konsep Koperasi Barat] koperasi adalah
organisasi swasta, yandibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
B. [Konsep Koperasi Sosialis]
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C.
[Konsep Koperasi Negara
Berkembang] sebuah konsep yang tidak mengacu dalam kedua konsep (konsep
barat dan konsep sosialis). Karena konsep negra berkembang itu ciri tersendiri
yaitu kombinasi koperasi dan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaaan
dan pengembangannya.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life)
yang dianut oleh negara yg bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara2
didunia ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Liberalisme/kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak termasuk
liberalisme maupun sosialisme
ALIRAN
KOPERASI
- Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B. Aliran
Yardstick
Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomianLiberal.Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
C. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
D. Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Koperasi Gotong Royong
& Tolong Menolong
1.
Pengertian Koperasi
Definisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour
Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung
koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required).
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking).
Þ Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Þ Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Þ Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia” definisi koperasi
menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang”
Þ Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong-menolong
yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong
menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti dikandung gotong – royong.
Þ Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per
orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas
asas kekeluargaan.
2. Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut Munkner :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
NO. 12/1967 :
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali
muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa
yang membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka
mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi
ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya
pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi namun dalam
perkembangan selanjutnya gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda
dengan cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis karena dalam perkembangan ini
Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis
untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas dengan demikian Koperasi
lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis, dalam hal ini, Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
Koperasi berdiri pertama
kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum
buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya
berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang
terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi
masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi
Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi
konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi
di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun
1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50
juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir
koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh
yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES
FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat
Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri sedangkan
perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor bernama
F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan
segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada
Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi
Pada
tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur
Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip
Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Perangkat
Organisasi
1. Pengertian Organisasi Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
–
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
–
Kesukarelaan dalam keanggotaan
–
Menolong diri sendiri (self help)
–
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
–
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
–
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Manajemen
Koperasi
Suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
A. Rapat
Anggota
· Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
· Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
· Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
· Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
II.
Pengurus
Koperasi
· Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
· Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
III.
Pengawas
· Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
· Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
· Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
–
mempunyai kemampuan berusaha.
–
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan
nasihat-nasihatnya.
–
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
–
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
–
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
–
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
–
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
3. Struktur Organisasi di Indonesia
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang
diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan
Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk
menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan
untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran
koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa
dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
REFRENSI